MTPTRO adalah kegiatan yang bertujuan untuk menangani pasien TBC Resistan Obat (TBC RO), . Strategi kegiatan MTPTRO tetap didasarkan pada 5 komponen DOTS, yang meliputi:

  1. Komitmen politis berkesinambungan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya keuangan dalam penanganan TBC MDR.
  2. Diagnosis berkualitas melalui Tes Cepat Molekuler (TCM) dengan metode PCR (Xpert MTB/RIF), pemeriksaan biakan dan uji kepekaan obat (DST) yang terjamin mutunya untuk deteksi kasus pada orang yang diduga (suspek) TBC Resistan obat.
  3. Pengawasan menelan obat secara langsung menggunakan paduan OAT lini kedua.
  4. Kketersediaan OAT lini kedua secara berkesinambungan.
  5. Sistem pencatatan dan pelaporan yang memastikan penilaian terhadap hasil keluaran setiap pasien dan penilaian terhadap program DOTS secara keseluruhan.

(DOTS adalah singkatan dari Directly Observed Treatment Shortcourse yang merupakan suatu strategi yang dilaksanakan di pelayanan kesehatan dasar untuk mendeteksi dan menyembuhkan penyakit tuberkulosis secara menyeluruh yang lebih ditujukan pada TB Sensitif Obat).

Untuk menyelesaikan masalah yang disebabkan oleh TB-RO secara keseluruhan, WHO telah menyusun prioritas aksi untuk menghentikan epidemi TB Resistan Obat.

  1. Mencegah terjadinya kasus TB Resistan Obat melalui pemberian pengobatan yang berkualitas untuk pasien TB Sensitif Obat.
  2. Memperluas cakupan deteksi dan tersedianya sarana diagnostik cepat untuk semua terduga TB Resistan Obat.
  3. Menyediakan akses segera terhadap pengobatan yang efektif dan pelayanan yang memadai bagi pasien TB Resistan Obat.
  4. Mencegah penularan TB Resistan Obat melalui penerapan PPI TB sesuai standar.
  5. Meningkatkan komitmen politis dan dukungan pendanaan bagi pengendalian TB Resistan Obat.

Ada dua tujuan utama MTPTRO, yaitu untuk mencegah terjadinya kasus TBC Resistan obat melalui pelayanan DOTS yang bermutu, serta melaksanakan manajemen kasus TBC Resistan Obat secara terstandarisasi. Adapun empat komponen utama dalam MTPTRO, yaitu:

  • Diagnosis dengan menggunakan kultur dan uji kepekaan obat di laboratorium yang tersertifikasi oleh Laboratorium Supranasional;
  • Pengobatan TBC Resistan Obat (TB MDR) yang terstandarisasi yang dilakukan oleh Tim Ahli Klinis di RS Rujukan TBC MDR;
  • Pelayanan di fasilitas layanan rawat jalan penuh, kecuali jika kondisi klinis pasien memburuk dan terdapat keputusan tim ahli klinis untuk dirawat inap; dan
  • Pengawasan menelan obat secara langsung setiap hari oleh petugas kesehatan.

MTPTRO memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perkembangan MTPTRO di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, salah satunya dengan semakin banyakanya Rumah Sakit/Balai Layanan Kesehatan TBC RO. Seluruh Provinsi di Indonesia (34 Provinsi) sudah memiliki minimal satu (1) Rumah Sakit/Balai Layanan Kesehatan TB RO. Melalui MTPTRO, menjadi wujud nyata dukungan pemerintah untuk menyediakan layanan TBC RO secara universal berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/350/2017 tentang Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistan Obat

Tahun 2018 lalu, KNCV Foundation telah melakukan finalisasi petunjuk teknis MTPTRO. Finalisasi ini bertujuan agar fasilitas pelayanan kesehatan serta pengelola program di Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat melaksanakan MTPTRO dengan baik. Dokumen ini dapat diunduh disini (https://www.kncv.or.id/publikasi/269-rencana-aksi-nasional-mtptro.html).

  

Sumber:

 

Editor: Melya, Damianus Wera
Gambar: Amadeus Rembrandt