Apa yang ingin dicapai oleh kegiatan penyusunan RAD untuk TBC di Kabupaten/Kota? Sebuah pertanyaan yang menarik untuk disimak. Sebagaimana sudah umum diketahui oleh masyarakat luas bahwa penyakit tuberkulosis merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Dari dulu hingga sekarang, Indonesia telah berusaha dengan berbagai strategi berupaya untuk pengendalian penyakit ini. Banyak hasil yang diperoleh, tetapi mengapa masalah ini belum kunjung selesai?
Data terbaru dari Global TB Report 2019 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukan bahwa Indonesia masih memikul masalah berat untuk menanggulangi TBC. Dalam laporan ini dinyatakan bahwa Indonesia berada dalam daftar 30 negara dengan beban tuberkulosis tertinggi di dunia dan menempati peringkat ketiga di dunia setelah India dan Cina terkait angka kejadian tuberkulosis. Insidensi tuberkulosis di Indonesia pada tahun 2018 adalah 316 per 100.000 penduduk. Sementara itu sekitar 845.000 penduduk menderita tuberkulosis pada tahun 2018. Berdasarkan laporan tersebut, diperkirakan angka kematian tuberkulosis di Indonesia adalah 35 per 100.000 penduduk, artinya ada sekitar 93.000 orang meninggal karena tuberkulosis pada tahun 2018.
Dari data Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, disebutkan beban penyakit tuberkulosis tertinggi diperkirakan berada pada kelompok usia 25-34 tahun, dengan prevalensi 753 per 100.000 penduduk. Laki-laki memiliki tingkat prevalensi yang lebih tinggi, yaitu 1.083 per 100.000 penduduk dibandingkan dengan prevalensi perempuan sebesar 461 per 100.000 penduduk. Ada beban tuberkulosis yang lebih tinggi di perkotaan, yaitu 846 per 100.000 populasi dibandingkan dengan pedesaan 674 per 100.000 populasi. Sementara diantara lansia yang berusia di atas 65 tahun adalah 1.582 per 100.000.
Menghadapi kenyataan di atas, terutama dalam rangka percepatan pencapaian eliminasi TBC 2030 yang telah dicanangkan WHO, berbagai upaya dan strategi telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, salah satu diantaranya adalah dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk TBC di Kabupaten/Kota. RAD untuk TBC adalah sebuah dokumen perencanaan strategis daerah yang memuat secara komprehensif upaya penanggulangan TBC mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pemantauan dan evaluasi. Dokumen ini menjadi pedoman bagi semua pihak di daerah baik pemerintah maupun swasta untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, RAD untuk TBC di Kabupaten/Kota sangat diperlukan. Pentingnya RAD untuk TBC adalah untuk mendapatkan komitmen politik, komitmen anggaran dan komitmen bersama semua pihak terkait dalam upaya penanggulangan TBC.
Komitmen Politik
Komitmen politik Pemerintah Daerah dapat diwujudkan dengan pembentukan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Dokumen RAD untuk TBC tentu tidak secara otomatis masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, RAD tidak termasuk dalam salah satu pedoman perencanaan daerah. Untuk itu dokumen RAD untuk TBC masih membutuhkan sebuah kekuatan hukum agar dapat menjadi pedoman resmi dan masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, yaitu melalui pembentukan Perkada/Perda.
Komitmen Anggaran
Bila RAD untuk TBC sebagai sebuah dokumen perencanaan strategis daerah sudah memiliki kekuatan hukum dan masuk ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, maka sangat diharapkan bahwa akan muncul Komitmen Anggaran dalam APBD untuk penanggulangan tuberkulosis. Yang ingin dicapai adalah adanya dukungan dana yang dianggarkan dalam dokumen APBD untuk TBC. Tentu anggaran yang diharapkan adalah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen RAD untuk TBC.
Komitmen Bersama
Dengan munculnya anggaran untuk TBC dari berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sebagai tindakan nyata dari adanya komitmen bersama yang menunjukkan bahwa TBC menjadi tanggung jawab, kepentingan dan urusan bersama semua pihak.
Kalau ketiga komitmen tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah dan berkelanjutan sesuai ketentuan, maka pertanyaan di atas sudah terjawab dengan sendirinya. Pemerintah daerah dapat memberikan jaminan akan ketersediaan dana yang berkesinambungan dalam dokumen APBD untuk Program Penanggulangan Tuberkulosis di daerahnya.
Dampak lanjutan dari pelaksanaan tiga komitmen di atas adalah terlaksananya pelayanan TBC yang sesuai standar, dengan dukungan sarana, prasarana, SDM dan ketersediaan dana. Kondisi ini tentu akan memberikan dampak yang positif dalam mendukung pencapaian target eliminasi TBC pada tahun 2030 dan target Indonesia untuk eradikasi TBC tahun 2050. Mungkin inilah salah satu jalan keluar untuk menjawab pertanyaan di atas. Semoga!
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
- Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Teks: Wera Damianus
Editor: Melya F, Melinda Soemarno
Gambar: Amadeus Rembrandt