Tuberkulosis dapat terjadi pada semua populasi, termasuk mereka dalam kategori kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Kelompok ini kerap menghadapi risiko tertentu karena akses yang lebih buruk, baik pada askes informasi maupun layanan kesehatan. Kurangnya informasi dan pengetahuan terkait dengan tuberkulosis, berdampak pada minimnya kemampuan dalam melindungi diri sendiri. Selain itu, juga kemampuan dalam mengakses layanan membuat kelompok ini kerap kesulitan untuk mendapatkan penanganan yang memadai.

Dikutip dari laman who.int, World Health Organization (WHO) melalui the International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) mendefinisikan disabilitas sebagai istilah umum untuk gangguan, pembatasan aktivitas dan pembatasan partisipasi. Disabilitas adalah interaksi antara individu dengan kondisi kesehatan dan psikis yang bersangkutan serta aspek lingkungan (misalnya sikap negatif, transportasi dan bangunan umum yang tidak dapat diakses, dan dukungan sosial yang terbatas).

Penyandang disabilitas sangat rentan terhadap hambatan dalam layanan perawatan kesehatan. Penyandang disabilitas pada umumnya mengalami kerentanan yang lebih besar terhadap kondisi sekunder, kondisi penyerta, kondisi terkait usia, terlibat dalam perilaku berisiko kesehatan, dan tingkat kematian dini yang lebih tinggi.

Menilik dari situasi ini, maka ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan layanan TBC bagi orang dengan disabilitas, terutama dengan meningkatkan akses layanan perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, diantaranya adalah:

1. Kebijakan dan legislasi

Perlunya mengidentifikasi prioritas untuk mengurangi ketidaksetaraan kesehatan dan merencanakan peningkatan akses yang inklusi, serta menetapkan standar perawatan kesehatan terkait perawatan bagi penyandang disabilitas dengan mekanisme penegakan hukum.

2. Pembiayaan

Jika asuransi kesehatan swasta mendominasi pembiayaan perawatan kesehatan, pastikan bahwa penyandang disabilitas terlindungi dan mempertimbangkan langkah-langkah untuk membuat premi terjangkau. Memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapat manfaat yang sama dari program perawatan kesehatan masyarakat. Selain itu perlu menggunakan insentif keuangan untuk mendorong penyedia layanan kesehatan agar layanan dapat diakses dan memberikan penilaian, pengobatan, dan tindak lanjut yang komprehensif.

3. Layanan

Menyediakan berbagai modifikasi dan penyesuaian untuk memfasilitasi akses ke layanan perawatan kesehatan. Misalnya mengubah tata letak fisik klinik untuk memberikan akses bagi orang-orang dengan kesulitan mobilitas atau mengkomunikasikan informasi kesehatan dalam format yang mudah diakses. Memberdayakan penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kesehatan mereka dengan memberikan informasi, pelatihan, dan dukungan sebaya. Mempromosikan rehabilitasi berbasis masyarakat untuk memfasilitasi akses penyandang disabilitas ke layanan yang ada. Mengidentifikasi kelompok yang memerlukan model pemberian layanan alternatif, misalnya layanan yang untuk yang berkebutuhan khusus atau koordinasi sumber-sumber dukungan untuk meningkatkan akses ke perawatan kesehatan.

4. Sumber daya manusia

Perlunya mengintegrasikan pendidikan disabilitas ke dalam sistem pendidikan untuk semua profesional perawatan kesehatan. Melatih pekerja komunitas agar mereka dapat berperan dalam layanan perawatan kesehatan preventif. Serta dengan memberikan pedoman berbasis bukti untuk penilaian dan pengobatan.

5. Data dan penelitian

Dalam melakukan penelitian berbasis data, perlu melibatkan penyandang disabilitas dalam pengawasan perawatan kesehatan, guna menggali aspek kebutuhan, hambatan, dan hasil kesehatan bagi penyandang disabilitas.

 

Penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan mereka yang non disabilitas, terutama dalam hal mengakses pelayanan TBC yang berkualitas. Salah satu upaya inklusif yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang memadai bagi pasien dengan disabilitas saat mengunjungi faskes. Selain itu, promosi TBC juga mampu memfasilitasi orang dengan disabilitas agar mereka juga dapat mengakses informasi tersebut. Hal ini tentu sejalan dengan pasal 12 mengenai Hak Kesehatan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dimana disebutkan bahwa negara menjamin penyediaan informasi, kesamaan akses, dan layanan bagi orang dengan disabilitas.

 

Sumber:
World Health Organization, International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF)external icon.  Geneva: 2001, WHO.

 

Editor: Melya, Erman Varella
Gambar: Amadeus Rembrandt