Pasien TBC yang terinfeksi COVID-19 akan memiliki gejala yang lebih berat dibanding mereka yang tidak. Hal ini dikarenakan TBC merupakan penyakit infeksius yang menyerang organ paru, sementara COVID-19 juga menyerang saluran pernafasan, sehingga membuat pasien TBC yang terinfeksi COVID-19 akan memiliki dampak yang lebih berat dibanding mereka yang tidak.
Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan bagi pasien TBC terutama di masa pandemi ini. Selain penerapan pola hidup bersih dan sehat, pasien TBC juga diperbolehkan dilakukan vaksinasi. Meski demikian tidak semua pasien TBC diperbolehkan melakukan vaksinasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang direkomendasikan diberikan vaksin COVID-19 adalah pasien TBC yang sudah menjalani pengobatan minimal 2 minggu
Diharapkan pemberian vaksin COVID-19 dapat mencegah pasien TBC terinfeksi COVID-19 sehingga mencegah komplikasi dan kondisi yg berat.
Sumber:
Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Teks: Melya, Didi Lazuardi
Editor: Angelin Yuvensia
Gambar: Amadeus Rembrandt