Setiap orang memiliki peran untuk mendorong percepatan tuberkulosis di Indonesia, tanpa terkecuali. Sebagai masyarakat, kita dapat berperan melalui lima upaya berikut, yaitu:

1. Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan TBC

Contoh: memberikan edukasi bagi orang terdekat

2. Menyediakan dukungan untuk pasien TBC

Contoh: memberikan dukungan asupan gizi bagi pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan

3. Mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi

Contoh: tidak memberikan label negatif pada pasien TBC

4. Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan TBC

Contoh: berperan aktif memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan

5. Membantu upaya mengurangi dampak risiko bagi pasien TBC dan keluarga

Contoh: memberikan kesempatan kerja bagi pasien, atau memberikan layanan dukungan psikososial.


Sumber: Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis


Teks: Melya, Wera Damianus 

Gambar: Amadeus Rembrandt