Setiap orang memiliki peran untuk mendorong percepatan tuberkulosis di Indonesia, tanpa terkecuali. Sebagai masyarakat, kita dapat berperan melalui lima upaya berikut, yaitu:
1. Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan TBC
Contoh: memberikan edukasi bagi orang terdekat
2. Menyediakan dukungan untuk pasien TBC
Contoh: memberikan dukungan asupan gizi bagi pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan
3. Mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi
Contoh: tidak memberikan label negatif pada pasien TBC
4. Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan TBC
Contoh: berperan aktif memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan
5. Membantu upaya mengurangi dampak risiko bagi pasien TBC dan keluarga
Contoh: memberikan kesempatan kerja bagi pasien, atau memberikan layanan dukungan psikososial.
Sumber: Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis
Teks: Melya, Wera Damianus
Gambar: Amadeus Rembrandt