Kementerian Kesehatan Indonesia melalui protokol tatalaksana Pasien TB dalam masa pandemi COVID-19, telah mengatur bagaimana penanganan TBC baik untuk pasien baru, pasien TBC yang tengah menjalani pengobatan, dan pasien TBC yang terdiagnosis COVID-19, yaitu:

  1. Untuk pasien baru yang mempunyai gejala infeksi saluran napas, perlu dilakukan evaluasi kearah penyakit TBC maupun COVID-19
  2. Pasien TBC dalam pengobatan dan muncul Kembali gejala respirasi, dievaluasi  terhadap kemungkinan COVID-19
  3. Pasien TBC yang terdiagnosis COVID-19 dirawat di ruang isolasi COVID-19, dengan tetap diberikan obat TBC bersamaan dengan obat untuk COVID-19
  4. Diperlukan kolaborasi yang baik antara rumah sakit yang memberikan pengobatan TBC dan rumah sakit yang merawat pasien COVID-19


Sumber: 
Kementerian Kesehatan RI, 2020. Protokol Tata Laksana Pasien TB Dalam Masa Pandemi COVID 19. Jakarta
http://www.stoptb.org/assets/documents/covid

Teks: Melya Findi, Aditiya Bagus
Gambar: Amadeus Rembrandt