Sudah lebih dari setahun sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, hal ini berdampak pada sistem layanan kesehatan lainnya, termasuk juga dalam penanganan tuberkulosis. Badan kesehatan dunia dalam pernyataannya memberikan penekanan bahwa kesehatan merupakan hak semua orang, dan pelayanan kesehatan perlu diberikan secara merata bagi masyarakat.
Dalam penanganan COVID-19, menunjukkan bahwa sebagian orang memiliki akses untuk layanan kesehatan dengan mudah serta dapat menjalani hidup lebih sehat dibanding kelompok masyarakat lainnya. Sementara itu, ada beberapa kelompok yang bahkan perlu berjuang untuk memenuhi kebutuhan dengan mengandalkan pendapatan harian, memiliki kondisi perumahan dan pendidikan yang buruk, mengalami ketidaksetaraan gender yang lebih besar, dan memiliki kesulitan akses ke lingkungan yang aman.
WHO tahun ini mengangkat tema “Building a fairer, healthier world”, membangun kesetaraan untuk dunia yang lebih sehat. Dikutip dari lama who.org, perlunya peran pemerintah sebagai pengambil kebijakan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kondisi hidup dan ruang kerja yang kondusif untuk kesehatan yang lebih baik. Selain itu juga untuk memantau ketidakadilan di bidang kesehatan, dan untuk memastikan bahwa semua orang dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas saat dibutuhkan.
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa COVID-19 telah memberikan dampak pada segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk kesehatan. Dan dampak paling parah tentu dialami oleh mereka komunitas rentan. Rentan untuk lebih terpapar penyakit, rentan terdampak dari aspek sosial maupun ekonomi.
Persoalan-persoalan yang kerap dihadapi dibidang kesehatan yang mengganggu dalam perwujudan Hak Asasi Manusia:
1. Diskriminasi dan stigmatisasi
Diskriminasi merupakan sikap dan tindakan memberikan perlakuan yang berbeda secara tidak adil. Sementara stigmatisasi merupakan pandangan negatif sebagai mereka yang dianggap bersalah atau aib. Agar tidak terjadi stigmatisasi dan diskriminasi di bidang kesehatan, terutama perlu dilakukan pemberian informasi yang benar dan tepat. Stigmatisasi dan diskriminasi dapat ditimbulkan karena kurangnya pengetahuan tentang penyakit, hingga perlu menyampaikan fakta yang sebenarnya.
2. Disparitas Kesehatan
Kesenjangan dalam kondisi kesehatan maupun pemanfaatan pelayanan kesehatan. Kesenjangan status kesehatan ini di Indonesia sangat dirasakan terutama antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antar perkotaan-pedesaan yang masih cukup tinggi. Pelayanan kesehatan yang seharus ditujukan pada mereka yang sangat membutuhkan justru lebih dinikmati oleh mereka yang punya kemampuan lebih untuk mengakses layanan kesehatan.
Dilansir dari alomedika.com, Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) yang merupakan komite di bawah PBB dan WHO menyatakan bahwa ada 4 komponen utama kesehatan sebagai hak asasi manusia yaitu ketersediaan fasilitas, peralatan, obat, serta pelayanan kesehatan, termasuk tenaga kesehatan; keterjangkauan bagi setiap orang dapat memperoleh pelayanan kesehatan; penerimaan oleh masyarakat; serta memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga tidak seharusnya ada bentuk disparitas kesehatan, serta stigmatisasi dan diskriminasi di bidang kesehatan. Sehingga penting untuk upaya mewujudkan program kesehatan yang terjangkau, setara, dan merata terutama melalui jaminan kesehatan guna pemenuhan kesehatan sebagai hak asasi manusia.
Pemerintah pun seharusnya perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap harapan seluruh kelompok masyarakat, agar mampu mengoptimalkan program kesehatan yang bertujuan untuk mengatasi ketiga hal tersebut. Penyediaan layanan kesehatan di tingkat lokal/kawasan seharusnya mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi harapan seluruh kelompok masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan sehingga tercipta layanan kesehatan yang merata, terjangkau dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.
Sumber:
https://www.who.int/campaigns/world-health-day/2021
https://www.alomedika.com/perkembangan-dan-permasalahan-kesehatan-sebagai-hak-asasi-manusia
Editor: Melya, Damianus Wera
Gambar: Amadeus Rembrandt