Hak atas kesehatan merupakan salah satu standar hak asasi manusia yang disepakati secara internasional, dan tidak dapat dipisahkan dari hak-hak lainnya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan merupakan pusat perwujudan hak asasi manusia lainnya, seperti pangan, perumahan, pekerjaan, pendidikan, informasi, dan partisipasi. Dikutip dari laman who.org, disebutkan bahwa hak atas kesehatan, mencakup kebebasan dan hak untuk mengontrol kesehatan dan tubuh seseorang dan hak untuk bebas dari layanan kesehatan yang tidak semestinya. Selain itu juga termasuk hak atas sistem perlindungan kesehatan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat akses layanan yang setara.

Kesetaraan ini menunjukkan bahwa implementasi HAM dalam pemberian layanan kesehatan tidak terbatas pada kelompok tertentu. Meski demikian, kerap dalam implementasinya kelompok marginal dari segi manapun selalu terdampak paling besar dibanding kelompok non-marginal, baik dari segi akses layanan maupun aspek sosial ekonomi, terlebih dalam situasi pandemi saat ini. Allan Maleche, Executive Director KELIN dalam presentasinya pada UNION Conference Oktober 2020 lalu mengatakan bahwa di banyak negara, pandemi COVID-19 telah menunjukkan secara nyata perbedaan antar kelompok masyarakat.

Dalam presentasinya ia memaparkan adanya empat hal penting yang selama ini terjadi yang dapat menjadi pembelajaran dalam memberikan respon yang berbasis hak asasi manusia, diantaranya adalah:

  1. Tindakan yang diambil tidak memperhitungkan kebutuhan komunitas yang rentan
  2. Adanya peningkatan pelanggaran hak asasi manusia selama periode penanganan COVID, terutama terkait dengan akses pada layanan kesehatan
  3. Peraturan dan pedoman yang dibuat oleh pemerintah terkesan terburu-buru ditegakkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat
  4. Adapun hak-hak yang terdampak oleh kebijakan yang diterapkan meliputi hak mengenai pembatasan pergerakan, kesehatan, informasi, perlindungan sosial, pekerjaan, kebebasan, akses pada keadilan, peradilan yang adil, dan kebebasan

Dalam presentasinya beliau juga menuturkan bahwa layanan TBC dan HIV selama ini telah banyak memberikan pelajaran tak ternilai yang dapat dijadikan pembelajaran dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat di tengah pandemi saat ini, diantaranya:

  1. Hak asasi manusia harus menjadi pusat pendekatan dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat tanggapan.
  2. Perlu adanya sanksi pidana untuk tidak memberikan respon kesehatan masyarakat yang setara dan memadai
  3. Pandemi harus memberikan pelajaran kepada pemerintah untuk memperkuat sistem dan pendekatan kesehatan masyarakat mengenai penerapan kebijakan berbasis hak-hak asasi manusia dari segala bidang dalam memberikan layanan yang memadai bagi masyarakat.
  4. Dalam menerapkan pendekatan berbasis HAM, maka kebijakan, strategi dan program kesehatan harus dirancang dengan jelas untuk meningkatkan pemenuhan hak atas kesehatan bagi semua orang, terutama bagi mereka kelompok marjinal.

Setiap masyarakat berhak diperlakukan secara bermartabat dan penuh penghargaan, terutama dalam pemberian layanan kesehatan tanpa diskriminasi, stigma, prasangka atau paksaan, termasuk dalam ruang lingkup layanan kesehatan dan/atau rumah tahanan. Bertepatan di hari Hak Asasi Manusia ini, mengingatkan kita kembali bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang menjadi milik semua individu tanpa terkecuali. Dalam kaitan dengan layanan kesehatan, setiap individu berhak mendapatkan haknya yang setara tanpa diskriminasi dari aspek apapun. Hal ini diperkuat dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Disamping hak-hak asasi yang melekat pada kehidupan manusia karena kelahirannya sebagai manusia dan hak–hak ikutan karena meningkatnya derajat kehidupan, perlu juga diperhatikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Adanya keseimbangan ini akan memunculkan pengaturan sistem hidup manusia sehingga timbul kehidupan yang penuh kedamaian sesuai dambaan semua orang, seperti disebutkan diatas bahwa perlu adanya sanksi pidana yang melanggar peraturan tentang hak hidup orang lain dan adanya sistem kesehatan yang tidak mengabaikan hak orang lain untuk mendapatkannya.

Bermacam hak asasi di bidang kesehatan seperti tersebut diatas merupakan investasi masa depan yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik karena investasi tersebut sangat mahal dan tak terhitung nilainya, seperti makanan sehat, olahraga teratur, tidur yang nyaman, pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, rekreasi, istirahat yang cukup dan waktu yang tidak terlewatkan. Karena itu jangan sampai menyia-nyiakannya.

 

Sumber:

  1. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/human-rights-and-health
  2. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/KESEHATAN-SEBAGAI-HAK-ASASI-MANUSIA.pdf
  3. Presentasi Union Conference, Oktober 2020

 

Editor: Melya, Wera Damianus
Gambar: Amadeus Rembrandt