Pekerja merupakan aset berharga dalam pembangunan perekonomian bangsa, oleh sebab itu menjadi kewajiban bagi pemerintah serta pemberi kerja untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Perlindungan ini penting bagi pekerja untuk dapat tetap sehat dan produktif selama bekerja, sehingga dapat mengurangi kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja juga dapat dipengaruhi oleh lingkungan kerja yang kurang sehat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan.
Peraturan Pemerintah 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja merupakan aturan pelaksanaan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa kesehatan kerja adalah upaya untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar tetap sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan serta lingkungan kerja. Sementara tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Desember 2019 di Jakarta.
Yayasan KNCV Indonesia melalui program Women Empowerment in Workplace to End TB atau WOW-TB berupaya untuk menanggulangi TBC di tempat kerja guna menciptakan lingkungan kerja bebas TBC. Program ini fokus pada peningkatan kesadaran pekerja akan penyakit TBC, penemuan kasus, serta pembentukan penggiat TBC di lokasi kerja. Lingkungan kerja yang padat serta ruangan kerja tertutup dengan ventilasi yang tidak terstandar dapat meningkatkan risiko penularan TBC. Padahal penularan TBC dapat dicegah dengan adanya pemahaman mengenai TBC yang memadai serta memahami upaya yang harus dilakukan ketika muncul gejala-gejala TBC.
Melihat pentingnya penanggulangan TBC di tempat kerja, serta mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan dan berkomitmen dalam pengendalian TBC di tempat kerja, sebagai bagian dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengendalian TBC di tempat kerja dilaksanakan dengan pendekatan empat pilar yaitu dukungan manajemen yang efektif berupa komitmen untuk pencegahan TBC, dukungan administratif dalam memberikan edukasi dan layanan TBC, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri.
Produktifitas kerja dapat terwujud apabila pekerja berada dalam kondisi sehat untuk bekerja serta merasa aman dan terlindungi sebelum, saat, dan setelah bekerja. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada di tempat kerja, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan penyakit, peningkatan kondisi kesehatan pekerja, penatalaksanaan penyakit, dan pemulihan kesehatan setelah sakit, yang dilaksanakan sesuai dengan standar kesehatan kerja.
Bertepatan dengan hari buruh tanggal 1 Mei 2020, menjadi momen peringatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, termasuk dalam hal kesehatan. Dengan tenaga kerja yang sehat dan lingkungan yang baik tentunya dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko putus kerja akibat penyakit yang dapat berdampak pada masalah sosial.
Sumber:
PP 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Panduan Pengendalian Tuberkulosis di Tempat Kerja. Jakarta: 2015
Editor: Melya Findi dan Aditya Bagus
Gambar: Amadeus Rembrandt