Tahun 2020 ditetapkan sebagai tahun perawat dan bidan internasional oleh badan kesehatan dunia, WHO. Dua peran ini merupakan peran vital dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi ibu dan anak. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan diartikan sebagai seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan, yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Secara umum, tugas seorang bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang membantu ibu mulai dari masa kehamilan hingga melahirkan. Meski demikian peran bidan juga tidak terbatas dalam hal terkait persalinan, namun juga membantu dalam layanan kesehatan lainnya. Dalam Permenkes 67 tahun 2016 disebutkan bahwa bidan juga dapat membantu dalam layanan TBC sehubungan dengan perannya sebagai pengawas menelan obat (PMO) bagi pasien TBC. Peran ini berfungsi sebagai pengawas langsung bagi pasien TBC untuk menelan seluruh obat yang diberikan sesuai anjuran agar tidak memicu resistan obat karena adanya putus pengobatan.
Adapun tugas seorang PMO adalah mengawasi pasien TBC agar menelan obat secara teratur sampai selesai pengobatan, memberi dorongan kepada pasien agar mau berobat teratur, mengingatkan pasien untuk periksa ulang dahak pada waktu yang telah ditentukan, dan memberi penyuluhan pada anggota keluarga pasien TBC yang mempunyai gejala-gejala mencurigakan TBC untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan berperan penting karena ia lebih dekat dengan masyarakat dan relatif lebih mengenal kondisi masyarakat tempat tinggalnya. Hal ini tentu mempermudah bagi pasien untuk percaya kepada petugas kesehatan yang mendampingi mereka dalam minum obat.
Hari Bidan Sedunia diperingati sejak tahun 1992 setiap tanggal 5 Mei. Salah satu tujuan diperingatinya Hari Bidan Sedunia ini adalah untuk mengkampanyekan peran penting bidan dalam mendukung kesehatan masyarakat terutama di lingkup terkecil, yaitu desa.
Sumber:https://www.who.int/news-room/campaigns/year-of-the-nurse-and-the-midwife-2020
Permenkes No. 67 Tahun 2016
Editor: Melya Findi dan Triftianti Lieke
Gambar: Amadeus Rembrandt dan Agatha Karina